BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

Slider

Pemerintahan

Second Slider

Pemerintahan

BERITA BARU

Pemerintahan/block-5

BERITA PILIHAN

Pemerintahan/block-3

NEW UPDATE

Pemerintahan/block-3

Latest Articles

Plt Kadindikbud Pemprov Banten Lukman Raih Penghargaan The Best Realization Program Sekolah Gratis

CEO Tangerangpos Ade Yunus, Secara Langsung Memberikan Penghargaan Kategori Kepala OPD Inspiratif, Kepada Plt Kepala Dindikbud Provinsi Banten Lukman. Pada Ajang Achievment Tangerangpos Award 2025.


TANGERANG - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Banten Lukman mendapat penghargaan pada ajang Achievment Tangerangpos Award 2025 sebagai The Best Realization atas terlaksananya program Sekolah Gratis kategori Kepala OPD Inspiratif.

Penghargaan diterima langsung oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Lukman sebagai apresiasi atas kontribusi Dindikbud Banten dalam mendukung program sekolah gratis yang di Pemprov Banten.

Penghargaan ini menjadi wujud nyata upaya Dindikbud Banten dalam mendukung visi misi gubernur dan wakil gubernur Banten dengan memastikan tercapainya target pelayanan pendidikan sekolah gratis bagi siswa SMA,SMK dan Skh.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Lukman menjelaskan terkait capaian sekolah gratis pada tahap awal sudah mencapai sekitar menjadi 65 ribu siswa.

“Berdasarkan data Dapodik, jumlah siswa penerima program sekolah gratis sekarang 65 ribu siswa,” ujar Lukman saat mendampingi Gubernur Banten Andra Soni meninjau pelaksanaan program Sekolah Gratis di SMK PGRI 3 Kota Serang, Senin, 15 September 2025 lalu.

Menurutnya, alokasi anggaran untuk program Sekolah Gratis mencapai Rp102 miliar untuk periode enam bulan pertama. 

Dana ini digunakan untuk membebaskan biaya pendidikan siswa di 814 sekolah swasta se-Banten, mulai dari SMA, SMK, hingga SKh.

Lukman menegaskan, mekanisme verifikasi berlapis sangat penting agar anggaran tepat sasaran.

“Data siswa harus clear di Dapodik. Dengan begitu, tidak ada lagi tumpang tindih penerima manfaat,” tambahnya.

Ia berharap program ini bisa meningkatkan angka partisipasi sekolah di Banten sekaligus meringankan beban orang tua.

“Sekolah gratis ini bukan hanya soal anggaran, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan pendidikan yang lebih merata dan berkualitas,” ujar Lukman.

Sebagai informasi, Disampaikan CEO Tangerangpos Ade Yunus, pemberian penghargaan itu bertepatan juga dalam memperingati HUT Provinsi Banten Ke-25.

Ajang Tangerangpos Award 2025 ini untuk memberikan apresiasi kepada Individu, instansi, institusi lembaga. 

"kami Media TangerangPos mempersembahkan MALAM ANUGERAH BANTEN ACHIEVMENT Tangerangpos Award 2025 kepada individu, institusi lembaga corporate atas Inspirasi dan kontribusi di berbagai Kategori Bidang," ujar Ade Yunus

dalam malam anugerah tersebut, sejumlah Forkopimda Provinsi Banten, bupati dan wali kota, serta kepala perangkat daerah Provinsi Banten turut menerima penghargaan. (ADV)

Kasus Sampah Tangsel, Kuasa Hukum Pertanyakan JPU Tak Gunakan LHP Investigatif dari BPK RI

Kuasa Hukum Direktur PT Ella Pratama Hutomo Daru Pradipta, Mempertanyakan Hasil Audit Dari JPU, Srbagaimana Dakwaan Yang Dibacakan Di Pengadilan Tipikor Negeri Serang.

SERANG - Kuasa hukum  Direktur PT Ella Pratama Perkara Sukron Yuliadi Mufti (54), terdakwa korupsi pengelolaan dan pembuangan sampah Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan, mempertanyakan hasil audit dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang.

Kuasa hukum Sukron Yuliadi Mufti, Hutomo Daru Pradipta mengatakan jika instansi yang berwenang untuk menetapkan ada tidaknya kerugian keuangan negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Sedangkan, Kantor Akuntan Publik hanya diberikan kewenangan untuk menghitung dan mengaudit pengelolaan keuangan negara bukan menetapkan kerugian keuangan negara.

“Itu sudah jelas berdasarkan UU, hanya BPK yang berwenang menentukan ada tidaknya kerugian negara," katanya kepada awak media, Jumat 10 Oktober 2025.

Hutomo mengungkapkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/2016 telah menghilangkan kata “dapat” pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Dampak dari Putusan MK tersebut telah mengakibatkan pergeseran delik. 

"Awalnya kedua Pasal tersebut merupakan delik formil, namun pasca Putusan MK Nomor 25/2016 kini bergeser menjadi delik materil," ungkapnya.

Hutomo menerangkan perubahan delik pasca Putusan MK Nomor 25/2016 mewajibkan JPU bukan hanya membuktikan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa. 

"Tapi juga jaksa harus membuktikan bahwasannya perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara secara pasti (actual). Sehingga dengan demikian JPU harus memiliki hasil audit investigasi dari instansi yang berwenang," terangnya.

Hutomo menambahkan jika JPU  menggunakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal (3) UU Tipikor, Jaksa harus memiliki laporan hasil pemeriksaan investigatif dari BPK RI. 

"Coba lihat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA 2/2024) dalam ketentuan Kamar Pidana menyatakan hanya BPK yang memiliki kewenangan utk menetapkan kerugian negara," tambahnya.

Diketahui, dalam eksepsi yang dibacakan di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum terdakwa Sukron Yuliadi Mufti menyampaikan sejumlah keberatan.

Dimana surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil, karena JPU dinilai tidak mampu merumuskan unsur-unsur delik yang sesuai dengan fakta perbuatan terdakwa.

Kejaksaan tidak melibatkan BPK RI sebagai lembaga yang berwenang menentukan kerugian negara, sehingga dinilai inkonstitusional.

Penuntut umum tidak memahami perubahan delik formil menjadi delik materil pasca Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Laporan audit oleh kantor akuntan publik tidak dapat dijadikan dasar penuntutan dengan menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.

“Konsekuensi hukumnya jelas. Jika tidak ada hasil pemeriksaan dari BPK, maka dakwaan jaksa terhadap klien kami (Sukron Yuliadi Mufti) menjadi prematur, dan majelis hakim seharusnya menerima eksepsi ini,” tegas Hutomo. (Red)

Keberatan Didakwa Korupsi, Direktur PT EPP: Ini Kasus Perdata Bukan Pidana

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Pengelilaan Dan Pembuangan Sampah Di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Di Gelar Di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (08/10/2025).

SERANG – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pembuangan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Sukron Yuliadi Mufti (54), mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.

Sidang lanjutan kasus tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (8/10/2025), dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa, Hutomo Daru Pradipta dan Adnan Shoheh Soebahagia.

Diketahui, Sukron yang menjabat Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP) didakwa korupsi pengelolaan sampah bersama tiga terdakwa lain yakni Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman (52) serta dua pegawai DLH Tangsel, yakni Zeky Yamani (44) dan Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa (35). Mereka disebut rugikan negara Rp21,6 miliar.

Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum menilai surat dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Mereka bahkan menilai jaksa tampak kebingungan dalam menyusun konstruksi perkara.

 “Surat dakwaan yang disusun JPU tidak memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap,” kata Hutomo di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, mereka menilai dakwaan tersebut prematur dan cacat formil karena tidak melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses investigasi maupun perhitungan kerugian negara.

“Apabila majelis berpegang bahwa kewenangan penentuan kerugian negara secara konstitusional berada pada BPK, maka ketiadaan penetapan atau konfirmasi BPK menjadikan dakwaan ini prematur,” tegasnya.

Hutomo menambahkan, perkara yang menjerat Sukron seharusnya tidak dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, kasus ini murni merupakan sengketa kontraktual antara pihak swasta dan instansi pemerintah.

 “Perkara ini adalah perjanjian kontraktual antara pihak swasta dan pemerintah, sehingga potensi kerugian yang timbul bersifat keperdataan, bukan pidana korupsi,” jelasnya.

3. Minta terdakwa dibebaskan dari penahanan

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi dan memerintahkan JPU untuk menghentikan perkara.

 “Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan sela yang amarnya memerintahkan penuntut umum untuk membebaskan dan mengeluarkan terdakwa Sukron Yuliadi Mufti dari penahanan,” ujar Hutomo.(Red).

Seren Taun Cisungsang Jadi Simbol Ketahanan Pangan, Gubernur Andra Soni Tekankan Pelestarian Budaya Adat

Gubernur Banten Andra Soni, Didampingi TP PKK Provinsi Banten Tinawati Andra Soni, Hadiri Kegiatan Saeasehan Seren Taun Kesepuhan Cisungsang, Yang Berlangsung Di Balai Imah Gede Desa Cisungsang, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Minggu (28/09/2025).


Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa Seren Taun Kasepuhan Cisungsang bukan sekadar tradisi tapi juga simbol ketahanan pangan dan pemajuan kebudayaan yang harus dilestarikan. Hal ini ia sampaikan saat Sarasehan Seren Taun Kasepuhan Cisungsang di Balai Imah Gede Desa Cisungsang, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Minggu (28/9/2025). 

Menurut Andra Soni, tradisi ini menjadi refleksi rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kearifan lokal yang jadi simbol ketahanan pangan ini perlu mendapatkan apresiasi semua pihak termasuk pemerintah daerah dan pusat. 

“Pemerintah Provinsi Banten memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat adat Cisungsang dalam menjaga dan melestarikan kearifan lokal,” ujarnya.

Ia berharap Seren Taun bersama tradisi Seba Baduy dan Gebrak Ngadu Bedug bisa masuk dalam 10 besar dari 110 Karisma Event Nusantara (KEN). Karena sebetulnya, tahun ini Seren Taun masuk sebagai 110 KEN 2025.   

“Tahun ini kita patut berbangga karena Seren Taun kembali masuk dalam Karisma Event Nusantara,” tambah Andra Soni.

Pemprov Banten sendiri, katanya membuka ruang luas bagi promosi wisata bukan hanya Seren Taun. Beberapa program prioritas yang lain juga mendukung perkembangan pariwisata mulai dari Program Sekolah Gratis, Dana Bantuan Desa, Program Bangun Jalan Desa Sejahtera dan Jalan Usaha Tani, hingga pemanfaatan potensi alam untuk kesejahteraan masyarakat.

“Saya merasa bangga hadir di sini,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Adat Kasepuhan Cisungsang Abah Usep Suyatma mengatakan, Kasepuhan Cisungsang telah berdiri sejak 671 tahun lalu dan ia merupakan keturunan kelima sebagai pemangku adat. Kehadiran para kepala daerah termasuk gubernur menjadikan masyarakat adat diakui oleh pemerintah. 

“Kehadiran bapak-bapak menjadikan kami merasa punya pemimpin,” ucapnya.

Abah Usep menjelaskan, Kasepuhan Cisungsang memiliki perangkat adat yang dijabat secara turun-temurun. Di antaranya pagerkolot untuk keamanan, paraji untuk membantu kelahiran, penghulu untuk pernikahan, bengkong untuk khitan, hingga pandai sebagai pengrajin golok, cangkul, dan peralatan lainnya. Luas wilayah Kasepuhan Cisungsang mencapai 6.177 hektare yang terdiri dari sepuluh desa.

“Ada lima kasepuhan induk di Banten Selatan, yakni Kasepuhan Bayah, Citorek, Cicarucub, Cisungsang, dan Pancer Pangawinan,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya juga berharap Seren Taun Cisungsang dapat masuk 10 besar Karisma Event Nusantara. Ia mengajak seluruh pihak berkolaborasi dan bersinergi dalam membangun Kabupaten Lebak.

"Kita berkolaborasi dan bersinergi dalam membangun Kabupaten Lebak," kata Hasbi.

Usai sarasehan, Gubernur Banten Andra Soni didampingi Ketua TP PKK Provinsi Banten Tinawati Andra Soni menyerahkan bantuan 500 paket sembako kepada masyarakat. Hadir dalam sarasehan tersebut Sekretaris Daerah Pemprov Banten Deden Apriandhi, Ketua TP PKK Kabupaten Lebak Belia Hasbi Jayabaya, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin, Komandan Korem 064 Maulana Yusuf Brigjen TNI Edi Saputra, Direktur KMA Kementerian Kebudayaan Syamsul Hadi, Sekretaris Deputi Pengembangan Penyelenggaraan Event Kementerian Pariwisata Nova Arisma, serta para pemangku adat. (Red).

Ceramah di Mabes Polri, UAS Tekankan Pentingnya Toleransi Beragama

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Hadir Pada Kegiatan Ramah Tamah Dan Ceramah Agama, Yang Disampaikan Oleh Ustaz Abdul Somad, Di Ruang Rapat Utama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, (26/09/2025)


JAKARTA 
– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri ramah tamah dan ceramah agama siang ini. Kegiatan digelar di Ruang Rapat Utama (Rupattama) Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Acara digelar pada Jumat (26/9) pukul 12.30 WIB dengan mengundang Ustaz Abdul Somad Batubara sebagai penceramah. Adapun tema yang diusung adalah 'Toleransi Beragama dalam Membangun Bangsa dan Negara'.

"Dalam kegiatan ini tentunya kita bersama-sama mendengarkan nasihat, petuah dan juga bersama-sama berdoa untuk menjaga amanah yang diberikan bangsa, negara kepada kepolisian," kata Jenderal Sigit usai kegiatan.

Pada kesempatan yang sama, Ustaz Abdul Somad juga menyampaikan memang rutin memberi kajian dalam kegiatan kepolisian, khususnya di wilayah Polda Riau. Sama halnya dengan hari ini, dia berbicara terkait pentingnya toleransi beragama.

"Kehadiran saya hari ini menyampaikan tetap pesan-pesan keagamaan terkait tentang toleransi, kekuatan mental, menghadapi tugas, menjadi seorang yang amanah, sesuai dengan saya sebagai tokoh agama Islam, sebagai guru, sebagai dosen, sebagai pendidik," ucap Abdul Somad.

Dia berharap apa yang dilakukannya dapat menjadi perekat antara Polri dan masyarakat. Termasuk tentang pelayanan Polri di masyarakat.

"Itulah yang saya sampaikan, mudah-mudahan apa yang kami lakukan hari ini bisa memperkuat hubungan Kepolisian Republik Indonesia dengan masyarakat, pengabdian di tengah masyarakat," imbuhnya.

Selain ramah tamah, dalam acara juga dilakukan pemberian bantuan Kapolri dan Ustadz Abdul Somad kepada anak yatim.

Sejumlah pejabat utama Mabes Polri hingga perwakilan perwira tinggi dari berbagai satuan kerja pada institusi Polri turut hadir dalam ramah tamah ini.

Diantaranya Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim, hingga Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan. (Red)

Bupati Serang Ratu Zakiyah Tampung Aspirasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Saat Meneriama Audiensi Dari ASPSB, Menegaskan Pemkab Serang Sebagai Sebagai Mediator Dan Fasilitator, Akan Mengakomodir Yang Dibutuhkan Serikat Buruh Dan Serikat Pekerja Di Kabupaten Serang.


Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menerima audensi dari Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang di Pendopo Bupati Serang pada Jum’at, 26 September 2025. Dengan penuh keakraban, Bupati Serang Ratu Zakiyah menampung semua aspirasi yang disampaikan sejumlah perwakilan ASPSB.

”Hari ini alhamdulillah kami bisa menerima (audensi), ini kali kedua serikat buruh dan pekerja beraudiensi dengan kami. Alhamdulillah tadi kita sudah silaturahmi dan audiensi dalam rangka menerima aspirasi,”kata Bupati Serang Ratu Zakiyah kepada wartawan usai audensi.

Dikatakan Ratu Zakiyah, pihaknya menerima beberapa aspirasi yang disampaikan oleh serikat buruh dan serikat pekerja di Kabupaten Serang. Mereka juga menyampaikan apa saja yang menjadi masalah yang ada di serikat buruh dan serikat pekerja.

”Ada 7 tuntutan, salah satunya adalah penghapusan outsourcing dan yang lainnya nanti bisa di sampaikan lagi secara detailnya,”katanya.

Ratu Zakiyah menegaskan, jika pihaknya selaku Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sebagai mediator dan fasilitator, akan mengakomodir apa yang dibutuhkan oleh serikat buruh dan serikat pekerja.

”Sehingga kenyamanan bekerja para buruh dan serikat pekerja itu bisa di laksanakan dengan baik, dan tentu itu juga dalam rangka menjaga iklim investasi yang ada di Kabupaten Serang,”tandasnya.

Sedangkan berkaitan dengan Upah Minimum Kabupaten atau UMK, Ratu Zakiyah menyebutkan sejauh ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut.

”Tapi kemarin sudah ada pembicaraan, jadi nanti itu akan ditindak lanjuti melalui dewan pengupahan,”ucapnya.

Disamping itu juga, tambah Ratu Zakiyah, Serikat Buruh dan Serikat Pekerja Kabupaten Serang juga meminta Pemkab Serang untuk menyediakan Sekretariat ASBSP untuk tempat berkumpul.

”Insya Allah kita akan carikan tempat itu, sehingga memudahkan untuk bapak-bapak bisa bertemu bersilaturahmi, berkomunikasi untuk mengakomodir permasalahan-permasalahan atau apa yang bisa diselesaikan di tempat itu,”paparnya.

Turut mendampingi Sekretaris Daerah (Sekda), Zaldi Dhuhana, Staf Ahli Bupati, Sugihardono, Asisten Daerah (Asda) II, Febrianto, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Diana Ardhianty Utami, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Epi Priatna dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha.

Koordinator ASPSB Kabupaten Serang, Asep Saefullah mengaku puas dan bahagia apa yang menjadi aspirasinya sudah tersampaikan kepada Bupati Serang Ratu Zakiyah beserta jajaran Pemkab Serang. Terlebih audensi yang dilakukan merupakan kali kedua diterima oleh Pemkab Serang.

”Prinsipnya kami merasa puas aspirasi itu tersampaikan, karena kali kedua yang kita sampaikan berkeinginan sistem outsourcing agar dihapus,”ujarnya.

Karenanya, kata Asep, di tingkat nasional Presiden Prabowo Subianto sudah berani menyatakan pada Peringatan Hari Buruh (May Day) pada 1 Mei lalu akan menghapus sistem outsourcing dengan membuat satu lembaga dari pemerintah. Otomatis Bupati Serang menyerap ide dan gagasan Presiden tersebut, akan tetapi dengan teknis yang ada di Kabupaten Serang.

”Sejauh ini kondisi outsourcing di kita semrawutlah bahasanya. Tidak ada prosedur yang memang sebagai mana aturannya, terutama sistem pengupahannya, sistem norma ketenagakerjaannya ini yang tidak di penuhi. Padahal, itu menjadi tanggung jawab yayasan, terutama jaminan sosialnya,”ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta mengoptimalkan dua lembaga yang menjadi perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja yakni Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan dewan pengupahan. Karena di Kabupaten Serang atas nama undang-undang, itu juga diminimalisir kinerjanya.

”Dengan tidak adanya survey, dengan tidak melakukan rapat-rapat. Tapi Alhamdulillah melalui kali kedua ini kita dapat ketegasan bupati akan mengoptimalkan dua lembaga tersebut di Disnakertrans,”katanya.

Sedangkan berkaitan dengan UMK, sebut Asep Saefullah, sejauh ini belum ada pembahasan. Meski secara nasional tidak melalui survei, tapi pihaknya akan melakukan hal tersebut.

”Kita teman-teman sedang melakukan survey independen, karena jika menurut undang-undnag sudah tidak ada lagi survey pasar,”paparnya.(*)

Polda Banten dan Pemerintah Provinsi Banten Gelar Bakti Sosial untuk Masyarakat Baduy

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki Memberikan Bantuan Paket Sembako Kepada Masyarakat Baduy, Pada Kegiatan Bakti Kesehatan Dan Pemberian Bakti Sosial, Di Terminal Cijahe Baduy, Kabupaten Lebak, Jum'at (26/09/2025).


Lebak 
- Polda Banten bersama Pemerintah Provinsi Banten menggelar kegiatan Bakti Kesehatan dan Pemberian Bakti Sosial kepada Masyarakat Baduy. Kegiatan tersebut bertempat di Terminal Cijahe Baduy, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten pada Jum'at (26/09). 

Kegiatan ini dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, didampingi Gubernur Banten Andra Soni. 

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, Wakapolda Banten Brigjen Pol Dr. Hendra Wirawan, Ketua Umum Pengurus Besar Mathlaul Anwar K.H. Embay Mulya Syarif, serta PJU Polda Banten. 

Dalam kesempatannya, Kapolda Banten menyampaikan bahwa pihaknya bersama Gubernur Banten dan Ketua DPRD Provinsi Banten melaksanakan kegiatan bakti kesehatan dan bakti sosial. “Pada hari ini, saya bersama Gubernur Banten dan Ketua DPRD Provinsi Banten melaksanakan kegiatan bakti kesehatan dan bakti sosial, khususnya untuk masyarakat Baduy Luar maupun Baduy Dalam. Ini adalah wujud perhatian kami baik dari Pemerintah Provinsi, Ketua DPRD, Polda Banten dan jajaran kepada masyarakat,” ujar Kapolda Banten.

Sementara itu, Gubernur Banten mengucapkan terima kasih kepada tokoh masyarakat, ulama, dan para relawan yang telah peduli terhadap masyarakat Baduy. “Terima kasih kepada para tokoh masyarakat, ulama, dan para relawan yang selama ini telah memperhatikan kesehatan masyarakat Baduy. Tentunya, terima kasih juga kepada adik-adik mahasiswa yang turut peduli dalam kegiatan ini. Hari ini kita berdialog, berdiskusi, dan bersilaturahmi dengan masyarakat Baduy, sehingga kita bisa memperoleh banyak hal dan menindaklanjuti berbagai hal terkait pelayanan kepada masyarakat Baduy,” ucap Gubernur Banten.

Kapolda berharap agar kegiatan bakti kesehatan dan sosial tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. “Semoga kegiatan bakti kesehatan dan bakti sosial ini dapat memberikan manfaat di bidang kesehatan maupun sebagai bentuk kepedulian sosial, sehingga masyarakat Lebak menjadi sehat, semangat, dan dapat melaksanakan aktivitas kehidupan dalam suasana yang aman dan damai,” tutupnya (Bidhumas). (Red).