BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

Kasus Sampah Tangsel, Kuasa Hukum Pertanyakan JPU Tak Gunakan LHP Investigatif dari BPK RI

Kuasa Hukum Direktur PT Ella Pratama Hutomo Daru Pradipta, Mempertanyakan Hasil Audit Dari JPU, Srbagaimana Dakwaan Yang Dibacakan Di Pengadilan Tipikor Negeri Serang.

SERANG - Kuasa hukum  Direktur PT Ella Pratama Perkara Sukron Yuliadi Mufti (54), terdakwa korupsi pengelolaan dan pembuangan sampah Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan, mempertanyakan hasil audit dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang.

Kuasa hukum Sukron Yuliadi Mufti, Hutomo Daru Pradipta mengatakan jika instansi yang berwenang untuk menetapkan ada tidaknya kerugian keuangan negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Sedangkan, Kantor Akuntan Publik hanya diberikan kewenangan untuk menghitung dan mengaudit pengelolaan keuangan negara bukan menetapkan kerugian keuangan negara.

“Itu sudah jelas berdasarkan UU, hanya BPK yang berwenang menentukan ada tidaknya kerugian negara," katanya kepada awak media, Jumat 10 Oktober 2025.

Hutomo mengungkapkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/2016 telah menghilangkan kata “dapat” pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Dampak dari Putusan MK tersebut telah mengakibatkan pergeseran delik. 

"Awalnya kedua Pasal tersebut merupakan delik formil, namun pasca Putusan MK Nomor 25/2016 kini bergeser menjadi delik materil," ungkapnya.

Hutomo menerangkan perubahan delik pasca Putusan MK Nomor 25/2016 mewajibkan JPU bukan hanya membuktikan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa. 

"Tapi juga jaksa harus membuktikan bahwasannya perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara secara pasti (actual). Sehingga dengan demikian JPU harus memiliki hasil audit investigasi dari instansi yang berwenang," terangnya.

Hutomo menambahkan jika JPU  menggunakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal (3) UU Tipikor, Jaksa harus memiliki laporan hasil pemeriksaan investigatif dari BPK RI. 

"Coba lihat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA 2/2024) dalam ketentuan Kamar Pidana menyatakan hanya BPK yang memiliki kewenangan utk menetapkan kerugian negara," tambahnya.

Diketahui, dalam eksepsi yang dibacakan di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum terdakwa Sukron Yuliadi Mufti menyampaikan sejumlah keberatan.

Dimana surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil, karena JPU dinilai tidak mampu merumuskan unsur-unsur delik yang sesuai dengan fakta perbuatan terdakwa.

Kejaksaan tidak melibatkan BPK RI sebagai lembaga yang berwenang menentukan kerugian negara, sehingga dinilai inkonstitusional.

Penuntut umum tidak memahami perubahan delik formil menjadi delik materil pasca Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Laporan audit oleh kantor akuntan publik tidak dapat dijadikan dasar penuntutan dengan menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.

“Konsekuensi hukumnya jelas. Jika tidak ada hasil pemeriksaan dari BPK, maka dakwaan jaksa terhadap klien kami (Sukron Yuliadi Mufti) menjadi prematur, dan majelis hakim seharusnya menerima eksepsi ini,” tegas Hutomo. (Red)

« PREV
NEXT »

Facebook Comments APPID