![]() |
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Pengelilaan Dan Pembuangan Sampah Di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Di Gelar Di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (08/10/2025). |
SERANG – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pembuangan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Sukron Yuliadi Mufti (54), mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.
Sidang lanjutan kasus tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (8/10/2025), dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa, Hutomo Daru Pradipta dan Adnan Shoheh Soebahagia.
Diketahui, Sukron yang menjabat Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP) didakwa korupsi pengelolaan sampah bersama tiga terdakwa lain yakni Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman (52) serta dua pegawai DLH Tangsel, yakni Zeky Yamani (44) dan Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa (35). Mereka disebut rugikan negara Rp21,6 miliar.
Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum menilai surat dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Mereka bahkan menilai jaksa tampak kebingungan dalam menyusun konstruksi perkara.
“Surat dakwaan yang disusun JPU tidak memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap,” kata Hutomo di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, mereka menilai dakwaan tersebut prematur dan cacat formil karena tidak melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses investigasi maupun perhitungan kerugian negara.
“Apabila majelis berpegang bahwa kewenangan penentuan kerugian negara secara konstitusional berada pada BPK, maka ketiadaan penetapan atau konfirmasi BPK menjadikan dakwaan ini prematur,” tegasnya.
Hutomo menambahkan, perkara yang menjerat Sukron seharusnya tidak dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, kasus ini murni merupakan sengketa kontraktual antara pihak swasta dan instansi pemerintah.
“Perkara ini adalah perjanjian kontraktual antara pihak swasta dan pemerintah, sehingga potensi kerugian yang timbul bersifat keperdataan, bukan pidana korupsi,” jelasnya.
3. Minta terdakwa dibebaskan dari penahanan
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi dan memerintahkan JPU untuk menghentikan perkara.
“Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan sela yang amarnya memerintahkan penuntut umum untuk membebaskan dan mengeluarkan terdakwa Sukron Yuliadi Mufti dari penahanan,” ujar Hutomo.(Red).
No comments
Post a Comment