![]() |
| Kepala Bapenda Kota Serang Wahyu Nurjamil. |
SERANG - Membayar pajak daerah kini semakin mudah. Masyarakat Kota Serang tidak harus selalu datang ke kantor pelayanan untuk menunaikan kewajiban perpajakannya.
Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Serang telah menyediakan beragam kanal pembayaran, mulai dari perbankan digital, dompet elektronik, marketplace hingga gerai ritel modern.
Kemudahan tersebut semakin menarik dengan hadirnya program Bebas Denda Pajak Daerah berupa penghapusan sanksi administrasi yang berlaku hingga 30 November 2026.
Kepala BAPENDA Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengatakan perluasan kanal pembayaran merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Kami ingin masyarakat semakin mudah membayar pajak. Sekarang pembayaran bisa dilakukan melalui berbagai kanal yang sudah tersedia, sehingga masyarakat dapat memilih metode pembayaran yang paling nyaman," ujarnya, Senin (2/11/2026).
Adapun kanal pembayaran yang tersedia antara lain bank bjb, Bank Banten, BCA Mobile, Livin' by Mandiri, Tokopedia, Bukalapak, QRIS, Indomaret, Alfamart, LinkAja, OVO, DANA, dan Pos Indonesia.
Menurut Wahyu, kemudahan akses pembayaran menjadi salah satu faktor penting dalam membangun budaya tertib pajak.
Terlebih, saat ini masyarakat semakin terbiasa melakukan berbagai transaksi secara digital.
"Kami terus mendorong transformasi pelayanan perpajakan agar lebih praktis dan mudah dijangkau. Dengan adanya pilihan pembayaran ini, masyarakat memiliki banyak alternatif untuk memenuhi kewajibannya," jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang berlangsung 15 Oktober sampai 30 November 2026.
Wahyu berharap, kemudahan pembayaran yang dihadirkan BAPENDA dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
"Bayar pajak sekarang semakin mudah. Mari manfaatkan fasilitas yang tersedia dan bersama-sama berkontribusi untuk pembangunan Kota Serang," pungkasnya. (ADV)
.jpeg)
No comments
Post a Comment