BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

Serapan APBD Banten 2025 Baru 36 Persen, Dewan: Bakal Berdampak Terhadap Target Pembangunan

Serapan APBD Banten Tahun 2025 Baru 36 Persen.

SERANG
- Serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten Tahun 2025 yang baru 36 persen hingga pertengahan tahun ini menuai sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten. Rendahnya serapan dinilai bisa berdampak serius terhadap pencapaian target pembangunan daerah.

Ketua Komisi III DPRD Banten Iwan Rahayu mengaku terkejut mengetahui serapan anggaran masih jauh dari ideal. Padahal, memasuki Semester II, serapan seharusnya sudah menyentuh angka 45 persen atau lebih.

“Ini harus dievaluasi. Kalau sudah masuk semester II, idealnya serapan sudah 40 persen ke atas,” ujar Iwan, Minggu 13 Juli 2025.

Iwan menjelaskan, Komisi III sebelumnya telah melakukan rapat koordinasi (rakor) secara maraton bersama mitra kerja. Dalam rapat tersebut, ditemukan bahwa rendahnya serapan anggaran disebabkan adanya alasan menunggu pembahasan perubahan anggaran.

 “Tapi kenyataannya, perubahan anggaran tetap dibahas sesuai jadwal di Semester II ini. Jadi alasan itu tidak bisa jadi pembenaran,” ungkapnya.

Ia menilai, lambannya realisasi anggaran menjadi cerminan kinerja sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang perlu mendapat perhatian serius. Bahkan, menurut Iwan, serapan anggaran yang minim dapat berimbas langsung pada pendapatan daerah.

“Kalau serapan rendah, apalagi di OPD penghasil, maka pendapatan pun ikut terganggu. Kami jadi bertanya, selama ini ngapain aja?,” tegasnya.

Komisi III, kata Iwan, akan segera memanggil OPD terkait untuk mengevaluasi kinerja dan mencari solusi percepatan serapan anggaran. DPRD, lanjutnya, akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar APBD terserap secara optimal sesuai dengan arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 yang baru disahkan.

“Serapan anggaran ini harus sinkron dengan RPJMD dan visi misi gubernur. Jangan sampai terhambat hanya karena lemahnya eksekusi dari OPD,” tutupnya. (*)

« PREV
NEXT »

Facebook Comments APPID