BREAKING NEWS
latest

728x90

468x60

Pemilu, Anggota DPRD Banten Sambut Positif Putusan MK

Anggota DPRD Banten Asep Hidayat.

SERANG
- Anggota DPRD Provinsi Banten menyambut positif keputusan Mahkamah Konsitutusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dengan pemilihan daerah. Dalam putusannya, MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.

Anggota DPRD Banten dari fraksi Demokrat, Asep Hidayat menyampaikan putusan MK ini bersifat final dan mengikat. Sehingga semua elemen harus menghargai dan melaksanakannya hingga di daerah. "Karena MK memutuskan sesuatu itu pasti sudah dilakukan dengan perhitungan yang matang, kajian yang mendalam. Sehingga ini harus dilaksanakan," ucap Asep, Kamis (3/7/2025).

Apalagi keputusan ini diambil dari gugatan masyarakat yang tergabung dalam Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang menilai bahwa Pemilu serentak yang lalu dianggap banyak catatan. Dari hasil catatan itu tentu perlu ada perbaikan-perbaikan yang itu disampaikan gugatannya ke MK.

"Misalnya dalam evaluasi Pemilu serentak lalu, petugas harus bekerja 24 jam untuk mengawal itu. Tapi kan jam kerja manusia itu memiliki keterbatasan yang biasa bekerja hanya 7-8 jam sehari," ujarnya. 

Maka, lanjut Asep KPU nanti perlu menyesuaikan atas apa-apa saja dari keputusan itu yang memuat perubahan pelaksanaan pemilu. Salah satunya yakni terkait jeda waktu sampai 2.5 tahun setelah pemilu nasional digelar baru dilaksanakan pemilu di daerah.

"Apabila melihat itu, maka bisa jadi ada perpanjangan masa pemerintahan di daerah. Untuk Gubernur dan Bupati atau Wali Kota yang harus bertambah dua tahun atau ditunjuk Plt atau Pj kepala daerah," ujar Asep. 

"Bisa jadi untuk DPRD juga ada perpanjangan masa jabatan sampai 2-2.5 tahun sampai pelaksanaan pemilu di daerah. itu kira-kira yah misalnya sampai 2031," kata Asep. 

Senada disampaikan anggota DPRD Banten lainnya Muksinin. Menurutnya keputusan MK itu harus dilihat sebagai keputusan konsitusi yang harus ditaati oleh semua pihak. Sehingga jangan sampai ada protes-protes dan mencoba menggagalkan keputusan itu.

"Cobalah senior-senior kita yang di DPR RI itu. Ayo hargai keputusan ini dan rumuskan teknis pelaksanannya," kata Muksinin singkat.

Diketahui Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perludem meminta agar Pemilu untuk tingkat nasional dipisah dan diberi jarak 2 tahun dengan Pemilu tingkat daerah.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024. Perludem mengajukan gugatan terhadap Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) serta Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. (*)

« PREV
NEXT »

Facebook Comments APPID